DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI JAWA TIMUR
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang kepala dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Visi pembangunan Jawa Timur yang tertuang dalam RPJMD 2019-2024 :
“Terwujudnya Masyarakat Jawa Timur yang Adil, Sejahtera, Unggul, dan Berakhlak dengan Tata Kelola Pemerintahan yang Partisipatoris Inklusif melalui Kerja Bersama dan Semangat Gotong Royong”.
Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan 4 (empat) misi pendukung capaian, yaitu :
- Misi Pertama : Mewujudkan Keseimbangan Pembangunan Ekonomi, Baik antar Kelompok, antar Sektor Maupun antar Wilayah;
- Misi kedua : Terciptanya Kesejahteraan yang Berkeadilan Sosial dengan Memperhatikan Kelompok Masyarakat yang Rentan;
- Misi ketiga : Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Inovatif, Terbuka, Partisipatoris Memperkuat Demokrasi Kewargaan untuk Menghadirkan Ruang Sosial yang menghargai prinsip Kebhinekaan;
- Misi keempat : Melaksanakan Pembangunan Berdasarkan Semangat Gotong Royong, Berwawasan Lingkungan untuk Menjamin Keselarasan Ruang Ekologi, Ruang Sosial, Ruang Ekonomi dan Ruang Budaya.
Seputar PPID

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Manfaatkan keberadaan situs resmi kami untuk promosi kegiatan/usaha anda dalam rangka mengembangkan sektor industri dan perdagangan di Jawa Timur.
Info lengkap silakan menghubungi kami di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur di Jalan Siwalankerto Utara II / 42 Surabaya.
Visi dan Misi PPID

Tugas dan Fungsi PPID

Maklumat Pelayanan
